Kabupaten Pali, Tiga Tahun Daerah Persiapan - PALI
Headlines News :
Home » » Kabupaten Pali, Tiga Tahun Daerah Persiapan

Kabupaten Pali, Tiga Tahun Daerah Persiapan

Written By masjidalhasanah on Selasa, 25 Desember 2012 | 19.38

Pemerintah pusat telah menetapkan grand design pemekaran wilayah Indonesia. Provinsi Sumatera Selatan dijatah dua calon kabupaten baru, yakni Pali (Penukal Abab Lematang Ilir) dan Muratara (Musi Rawas Utara).
Keduanya, termasuk 66 daerah dalam bagian grand design tersebut dan disetujui untuk dimekarkan. Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Pemprov Sumsel, Drs Ahmad Rizali MA mengatakan, kedua calon kabupaten itu, yang usulannya sudah disampaikan ke pusat.
"Dengan dicabutnya moratorium, maka usulan pemekaran tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri," ujarnya, kemarin (25/4). Hanya, pembahasan pemekaran kedua wilayah ini tampakanya baru akan dilaksanakan setelah revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Saat ini, pemerintah pusat memang sedang proses merevisi UU Pemda tersebut. Informasinya, masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara. Setelah itu, baru dibuatkan amanat Presiden lalu dikirim ke DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
"Jadi, masih perlu waktu untuk mengetahui apakah kedua calon daerah ini layak atau tidak layak dimekarkan menurut pemerintah pusat," cetus Rizali. Namun, ditegaskannya, Pali dan Muratara memang telah masuk dalam desain besar penataan Sumsel 2010-2025.
Dikatakan, kalau revisi UU No 32 Tahun 2004 disetujui, maka Pali dan Muaratara tidak bisa langsung menjadi daerah otonomi baru di Sumsel. Lho kok? Kata Rizali, poin inilah yang salah satunya diatur dalam revisi UU Pemda tersebut.
Daerah baru yang disetujui untuk dimekarkan akan jadi kabupaten/kota persiapan. Pembentukannya tidak perlu dengan Undang-Undang (UU), tapi cukup dengan Peraturan Pemerintah saja. Penilaiannya, selama tiga tahun setelah itu.
"Yang melakukan penilaian adalah pemerintah pusat dan pemprov Sumsel. Setelah tiga tahun, baru diputuskan apakah dapat ditingkatkan menjadi daerah otonomi baru atau tidak," bebernya. Jika kesimpulan penilaiannya tidak layak, maka kabupaten/kota persiapan itu akan kembali digabungkan dengan daerah induk.
Nah, selama menjadi persiapan, APBD daerah baru itu akan disokong oleh kabupaten/kota induk, provinsi dan APBN. "Besaran sharing belum diketahui, nanti diatur dalam peraturan pemerintah," cetus Rizali. Selama ini, pemekaran kabupaten/kota di Sumsel tak lepas dari fasilitasi yang diberikan Pemprov Sumsel. Untuk APBD tiga tahun pertama, provinsi menganggarkan Rp10 miliar.
Pemekaran kabupaten/kota di Sumsel, tambah dia, selama ini berjalan baik. Ada delapan daerah pemekaran sepanjang 2001-2007. Yakni, Pagar Alam, Prabumulih dan Lubuk Linggau, kota administratif yang disetujui Mendagri menjadi kotamadya tahun 2001 silam. Kemudian, Banyuasin 10 April 2002. OKUT, OKUS dan Ogan Ilir (OI) yang diresmikan 18 Desember tahun 2003. Lalu dan Empat Lawang pada 2 Januari 2007.
Selain Pali dan Muratara, ada beberapa keinginan memekarkan wilayah yang muncul di Sumsel. Misalnya, Kawasan Pantai Timur (OKI). Ada lima kecamatan yang tergabung di kawasan Pantai Timur ini. Masing-masing, Tulung Selapan, Pangkalan Lampan, Sungai Memang, Air Sugihan dan Cengal. Luas wilayahnya sekitar 13 ribu hektar (1,5 kali Banten), dengan jumlah penduduk sekitar 200 ribu jiwa.
Aspirasi rencana pemekaran Kawasan Pantai Timur ini telah disampaikan kepada DPR RI dan Gubernur Sumsel. Telah pula mengantongi persetujuan sesuai DPRD OKI dan Bupati OKI. Wacana pemekaran lain yakni Basemah, namun baru sebatas informasi awal. Yang juga berkemungkinan untuk memekarkan diri adalah Kikim Area.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : nofull
Powered by fren
Copyright © 2012. PALI - All Rights Reserved
Template Design by Callysta Zahrani Published by FR 123 NT